Terlibat Perburuan Kukang, Dua Warga Majalengka Dituntut Setahun Penjara

  • Bagikan

Citrust.id – Pengadilan Negeri Majalengka menuntut Yaya (47) dan Yana (40), warga Desa Cibodas, Majalengka, berupa kurungan satu tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan. Dua terdakwa tersebut terlibat dalam perburuan dan perdagangan Kukang,

Jaksa Penuntut Umum, Ade Mulyani, mengatakan, keduanya melanggar Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya karena menyimpan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara hewan yang dilindungi jenis kukang jawa”, ujarnya, Selasa (7/5/2019).

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim bertanya kepada kedua terdakwa apakah mereka menyesali perbuatannya. Keduanya mengangguk dan menyatakan penyesalan telah memburu dan menyimpan satwa dilindungi tersebut.

Majelis hakim menjadwalkan sidang putusan akan dilaksanakan minggu depan atau Senin, 13 Mei 2019.

Kasus itu berawal dari penangkapan kedua pelaku oleh petugas Kepolisian Resort Majalengka dalam kegiatan Operasi Penangananan Peredaran atau Penertiban Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi di Desa Cibodas, Majalengka, pada Rabu, 9 Januari 2019.

Dari operasi tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 79 Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) yang telah dimasukkan ke dalam 39 keranjang buah dan 1 kotak kayu.

Puluhan primata itu dikumpulkan dari hasil perburuan liar sejak bulan November 2018. Rencananya akan dikirim ke Shanghai, Cina, melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Keduanya diduga terlibat dalam jaringan internasional perdagangan satwa langka dan dilindungi. (Abduh)

BACA JUGA:  Polres Majalengka Gelar Operasi Keselamatan Lodaya, Catat Tanggalnya!
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *