Bawa Samurai ke Indomaret, Seorang Pemuda Diringkus Polisi

  • Bagikan

Citruts.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota ungkap tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa hak jenis samurai.

Kapolres Kota Cirebon, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, tersangka berinisial MH (23), warga Blok Kedung Gede, Desa Bode Lor, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon diringkus pada 27 Januari 2019 di depan Indomaret, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Lemahwungkuk, sekitar pukul 3.30 WIB.

Saat kejadian, anggota yang sedang melaksanakan patroli menemui tersangka dalam keadaan mabuk dan membawa senjata tajam jenis samurai dengan gagang bewarna coklat.

“Panjang samurai sekitar 86 cm. Dibawa dengan cara di simpan di bagian tengah jok motor Mio nopol E 5727 IG. Dia ingin mencari temannya untuk menyerang balas dendam,” ujar Kapolres.

Dari kejadian itu, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah samurai dan kendaraan sepeda motor milik tersangka.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa dan menguasai senjata tajam tanpa izin dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara. (dhika)

BACA JUGA:  Pemda Kota Cirebon Tunggu Intruksi Pusat Terkait Vaksinasi Covid-19
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *