Citrust.id – Tumpukan sampah di enam Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) Kota Cirebon sudah diangkut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon, Abdullah Syukur, mengatakan, upaya selanjutnya yaitu penegakan peraturan daerah (perda) tentang sampah.
Ia beralasan, tumpukan sampah di sejumlah TPSS, khususnya di ruas jalan protokol, bukan berasal dari sektor rumah tangga.
Dikatakan Syukur, DLH Kota Cirebon telah melibatkan masyarakat sekitar untuk melakukan pengawasan di sejumlah TPSS. Tapi, jika ada yang membuang sampah di TPSS, warga tidak berani menegur karena ditantang berkelahi.
Untuk itu, lanjut Syukur, ke depan pihaknya akan menggelar operasi yustisi. Terlebih saat ini Kota Cirebon sudah memiliki perda mengenai sampah.
“Tinggal menunggu perwalinya saja,” ujarnya, Rabu (5/9). /haris