Citrust.id – Sesuai surat edaran Panwas Pilkada Kabupaten Cirebon Divisi Penindakan, bahwa Kamis (15/2) secara serentak dilakukan penertiban alat peraga sosialisasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon.
Hal tersebut sesuai Undang-undang Nomer 10 tahun 2016 Pasal 71 tentang larangan bagi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat sipil aparatur negara, anggota TNI/ POLRI dan lurah/ kepala desa membuat keputusan dan/ tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Selain penertiban alat sosialisasi pasangan calon pemimpin daerah, Panwas Pilkada Kabupaten Cirebon juga mencopot alat peraga pasangan calon yang terpasang liar di batang pohon, tiang listrik, serta sarana publik lainnya.
Hasil pantauan citrust.id di sejumlah kecamatan, menemukan ratusan alat peraga sosialisasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar serta calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon, telah ditertibkan.
“Alat peraga sosialisasi Paslon yang sudah kami tertibkan hingga sejauh ini berjumlah 131,” tutur Ketua Panwas Kecamatan Babakan, Nono Wahyono kepada citrust.id di Sekretariat Panwascam Babakan, Jalan Abukhoir Kudukeras, Kamis (15/2).
Kepada Petugas Pengawas Lapangan (PPL) yang tersebar di 14 desa, Nono Wahyono minta agar kegiatan penertiban berlangsung hingga sore hari, sampai seluruh wilayah kerja pengawasannya bersih dari atribut peraga sosialisasi Paslon pimpinan daerah. /rohmat em humair