Pelaksana Jabatan Kuwu Curug Wetan Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2015

Cirebontrust.com – Kasus korupsi dana desa (DD) yang melibatkan Kuwu Desa Curug Wetan, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon hari ini resmi sebagai tersangka dan akan jalani proses peradilan di Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, Kamis (14/09).

Dari data yang berhasil dihimpun Cirebontrust.com, bahwa tersangka tindak pidana korupsi tersebut bernama Ucu Suara telah dinyatakan lengkap untuk P.21 dengan mengacu pada laporan perkara yang bernomor LP/86/A/III/2017/JBR/RES CRB, Tgl 15 Maret 2017.

Kapolres Cirebon AKBP. Risto Samodra melalui Kasatreskrim Polres Cirebon, AKP. Reza Arifian mengatakan bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa pada Tanggal 3 Agustus 2015 dan tanggal 9 Oktober 2015 lalu, di kantor Desa Curug Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon.

Tersangka merupakan pensiunan PNS, warga Desa Kubangkarang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon.

Diceritaknya, Modus operandi tersangka melakukan tindak pidana korupsi sewaktu menjabat menjadi Pelaksana Jabatan (PJ) Desa Kuwu Curug Wetan telah mencairkan Dana Desa (DD) Tahap I dan II dengan jumlah Rp235 juta di Bank bjb Cabang Sumber.

“Akan tetapi ada dana sebesar Rp.129.140.000 digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka,” ujarnya.

Akibat perbuatanya membuat Kerugian Negara sebesar Rp.129.140.000, dari Sumber dana APBN Tahun Anggaran 2015. Untuk barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. (Johan)

BACA JUGA:  Wabup Kuningan Lantik Forum Pembaruan Kebangsaan Kuningan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *