FMD Demo Tuntut Kejelasan dan Penyelesaian Polemik Tanah di Jalan Cipto

Cirebontrust.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) melakukan orasi di depan Kantor Balaikota Cirebon, Rabu (05/04).

Mereka menganggap Pemerintah Kota Cirebon, telah menyalahgunakan wewenang terkait penjualan tanah di Jalan Cipto yang terletak di sebelah Utara SMKN 2 Kota Cirebon.

Salah satu perwakilan FMD, Nagasaki mengungkapkan dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 berbunyi, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.

Berdasarkan isi UUD tersebut, aset yang dikuasai negara seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan golongan semata.

“Sebidang tanah Cipto dengan luas sekitar 1.770 meter persegi yang berlokasi di sebelah Utara SMKN 2 Kota Cirebon, telah beralih kepemilikan atas dasar kepentingan tertentu, bukan demi rakyat,” katanya.

Nagasaki mengatakan, sebidang tanah tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Cirebon yang kini tersisa 9 persen saja. Berdasarkan UU Agraria No 25 Tahun 2007, setiap Kota atau Kabupaten menimal memiliki 20 persen Ruang Terbuka Hijau.

Namun pada kenyataanya di Kota Cirebon tidak lebih dari setengahnya. Melihat kondisi tersebut, seharusnya Pemkot Cirebon lebih mementingkan kebutuhan publik dari pada kepentingan golongan.

Nagasaki menambahkan, FMD telah mengawal kasus Tanah Cipto sejak tahun lalu. Semua pihak terkait, baik itu eksekutif, legislatif, PD Pembangunan hingga Kejari Kota Cirebon tutup mulut ketika dimintai kejelasan soal Tanah Cipto.

“Kami menuntut kejelasan beserta penyelesaian polemik terkait kepemilikan Tanah Cipto serta pembangunan yang bermanfaat bagi rakyat,” pungkasnya. (Haris)

BACA JUGA:  Dapat Ijin Lingkungan Baru, Proyek Pembangunan PLTU 2 Cirebon Tetap Berjalan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *