Lagi, PT KAI Tertibkan Aset Perusahaan di Jalan Kartini Kota Cirebon

Cirebontrust.com – PT. KAI (Persero) Daop 3 Cirebon kembali melakukan penertiban aset rumah perusahaan yang terletak di Jalan Kartini Nomor 5/15 RT 001 RW 004 Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 8/Kelurahan Kejaksan dan rumah perusahaan di Jalan Kartini Nomor 4/8 RT 003 RW 006 Kelurahan Kebonbaru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon dengan Sertifikat Hak Pakai nomor 3 Kelurahan Kebon Baru. Penertiban aset tersebut dilaksanakan pagi tadi, Kamis (02/03).

Dipaparkan Kahumas Daop 3 Cirebon, Krisbiyantoro, langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset negara yang masih dihuni oleh pensiunan pegawai kereta api, yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan membayar uang sewa.

Rumah dinas yang ditertibkan tersebut, lanjut pria yang akrab disapa Kris ini, dahulu digunakan oleh para pejabat PT KAI, dimana yang bersangkutan tidak berdinas lagi dan tentunya harus dikembalikan ke perusahaan.

“Rumah dinas di Jalan Kartini Nomor 4/8 dihuni oleh Bapak Djainal Iskandar yang masa kontrak sewanya telah berakhir sejak 31 Desember 2010, sedangkan rumah dinas di Jalan Kartini Nomor 5/15 dihuni oleh Bapak Suseno dengan masa kontrak sewa yang telah berakhir dari tanggal 31 Agustus 2011,” terang dia.

Kris mengklaim, sebelum pelaksanaan penertiban, Tim Penertiban Aset PT. KAI Daop 3 Cirebon melakukan upaya secara persuasif agar penghuni memenuhi kewajiban membayar sewa atau dengan sukarela menyerahkan rumah perusahaan tersebut kepada PT. KAI. Karena langkah tersebut tidak diindahkan oleh penghuni, PT. KAI melayangkan 3 kali surat peringatan untuk pengosongan rumah tersebut.

“Langkah selanjutnya, PT. KAI Daop 3 Cirebon melakukan tindakan pengosongan rumah dinas untuk selanjutnya dilakukan pemagaran untuk pengamanan,” pungkas dia. (Wilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *