Terkait Pilkada Serentak Presiden Putuskan Libur Nasional

  • Bagikan

Indramayutrust.com – Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017, tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan kepala daerah serentak, hari Rabu 15 Februari 2017 mendatang ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.

Pada pilkada mendatang, yakni pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017.

Keputusan tersebut dibuat dengan pertimbangan, agar para pemilih dapat menggunakan hak suaranya dengan baik dan seluas-luasnya.
Pertimbangan lainnya, adalah aturan yang termaktub dalam Pasal 84 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, yakni pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Untuk melanjutkan Keputusan Presiden tersebut, Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 850/286/Org tertanggal 13 Februari 2017 tentang Hari Libur Nasional Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2017.

Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, dalam surat edaran itu diharapkan sama-sama ikut menjaga kondusivitas lingkungan selama tahapan pelaksanaan Pilkada tersebut.

Sementara bagi kepala SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi pelayanan agar bisa mengatur penugasan pegawai dan melakukan pemantauan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat pada hari libur Pilkada serentak itu.

“Keppres serupa pernah dikeluarkan dua tahun lalu. Yakni menetapkan 9 Desember 2015 sebagai libur nasional karena menjadi waktu pemungutan suara pilkada serentak pertama,” pungkasnya. (Didi)

BACA JUGA:  Sumur Tercemar BBM, Ratusan Warga Geruduk SPBU Kedokan Agung
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *