330 Desa di Kabupaten Majalengka Akan Dapat Dana Rp 580-600 Juta per Desa

  • Bagikan

MAJALENGKA (CT) – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMDPKB) Kabupaten Majalengka Drs. H. Eman Suherman, MM mengatakan dana desa (DD) tahun 2016 akan cair pada bulan April 2016 mendatang.

“Sekarang baru 6 persen dari APBN, belum 10 persen seperti amanat Undang-undang Desa,” kata Eman saat ditemui CT, Sabtu (20/02).

Maka dari itu menurutnya nanti setiap desa di Kabupaten Majalengka sebanyak 330 desa akan mendapat dana desa antara Rp 580-600 juta per desa.

Ia mengatakan, dari sisi penggunaan dana desa sama seperti tahun kemarin, yaitu penyediaan kebutuhan dasar untuk membangun infrastruktur desa dan pemberdayaan masyarakat.

“Sesuai Peraturan Pemerintah dana desa tiga kali termin pencairan yaitu 40 persen bulan April, triwulan selanjutnya 40 persen, dan bulan November 20 persen,” jelas Eman.

“Dengan syarat sebelum Februari persyaratan harus sudah masuk seperti RPJMDes, APBDes dan lainnya,” ungkapnya.

Sementara aktivis pegiat desa Herry Supriyadi mengatakan, penggunaan dana desa harus tepat guna dan tepat sasaran, terutama memberdayakan ekonomi masyarakat desa sesuai potensi desa.

“Jangan hanya infrastruktur, badan usaha milik desa (Bumdes) pun harus mampu menggerakan potensi ekonomi desa,” ungkapnya. (Abduh)

BACA JUGA:  PKB Klaim Sudah Enam Balon Wabup Masuk Daftar Selama Penjaringan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *