Majalengka – Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Majalengka, H. Elon Sukalam mengatakan 103 Desa dari 330 Desa di Kabupaten Majalengka belum bisa mencairkan dana desa tahap 1 tahun 2018, karena belum membayar PPH dari Dana Desa tahun 2017.
“Sedang diupayakan hari ini bisa cair, dan tidak menghambat yang lain karena yang lain sudah bayar PPH,” kata Elon saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/04).
Dikatakan dia, total Dana Desa yang dikucurkan bagi 330 Desa di kabupaten Majalengka pada tahun 2018 adalah kurang lebih 312 miliar.
“Majalengka ini paling duluan cair tahap satunya. Perbub nomor 1 sudah terbit 1 Maret 2018, uang DD 16 Maret sudah ada hanya keterlambatan dari desa tentang proposal pengajuan pencairan,” ungkap Elon.
Beberapa faktor penghambat pembayaran pajak dana desa, ungkap Dia, yaitu SDM, karakter, kebersamaan di intern desa dan rasa tanggungjawab seorang Kepala Desa.
“Sekarang Dana Desa pencairannya dibagi tiga tahap, tahap pertama 20 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 40 persen. Peruntukannya untuk peningkatan infrastruktur dan tunjangan penghasilan aparatur desa,” jelas dia.
Elon mengungkapkan pihaknya telah melakukan bimtek dan pelatihan bagi aparatur desa, agar tidak ada kendala untuk pengajuan dana desa termasuk bimtek juknis dan juklak penggunaan dana Desa.
“Kami imbau desa yang belum membayar pajak Dana Desa agar segera memenuhi kewajibannya,” imbau dia. /abduh