Bawaslu Majalengka Undang Stakeholder Gelar Rakor Bahas Aturan Kampanye

  • Bagikan

Citrust.id – Bawaslu Kabupaten Majalengka menggelar Rapat Koordinasi dengan sejumlah stakeholders dan peserta pemilu di Kantor Sekretariat Bawaslu Majalengka, Rabu (05/12/2018).

Pada rakor tersebut, Bawaslu Majalengka mengundang KPU, Polres, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Organda dan para peserta pemilu.

Komisioner Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Majalengka, Dede Sukmayadi, menjelaskan, rakor tersebut untuk membangun sinergitas antara penyelenggara pemilu dengan stakeholders dan peserta pemilu.

Selain itu, untuk membangun persepsi yang sama berkenaan dengan pelaksanaan kampanye yang sesuai aturan, baik itu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU tentang Teknis Pelaksanaan Kampanye maupun Perbawaslu tentang Pelaksanaan Pengawasan Kampanye.

Dede mengungkapkan, banyak temuan pelaksanaan kampanye yang diduga tidak sesuai dengan peraturan. Misal Kampanye pertemuan tatap muka terbatas tidak memberikan pemberitahuan tertulis serta hadiah lomba.

Dugaan pelanggaran paling banyak adalah pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang kini masih menyisakan persoalan.

“Satpol PP dan Panwas beberapa kali menertibkan APK dan BK yang diduga melanggar. Bukannya habis, peserta pemilu malah makin banyak memasang kembali di tempat yang dilarang,” ujar Dede.

Oleh karena itu, pada rakor itu stakeholder berkumpul untuk membahas persoalan tersebut sekaligua membangun persepsi yang sama terkait aturan kampanye.

“Rakor kami dorong untuk mengagendakan penertiban APK BK yang diduga melanggar, seperti di jalur protokol dan branding di mobil,” tukasnya. (Abduh)

BACA JUGA:  Ali Rachman Janji All Out untuk Kesuksesan Gerindra Kota Cirebon di Pileg dan Pilpres 2019
  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *