Citrust.id – Babak baru polemik kasus pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon berkapasitas 1X1000 MW, yang berdiri di daerah Kecamatan Astanajapura, dan Mundu bergulir kembali, setelah masyarakat terdampak Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon memenangkan gugatan Izin Lingkungan PLTU 2 pada 19 April 2017 lalu, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (14/12).
Salah satu yang dipersoalkan adalah Izin Lingkungan baru tidak dilakukan secara transparan dan partisipatif. Dalam arti tidak melibatkan warga terdampak dan organisasi lingkungan hidup.
Persoalan tersebut telah disampaikan langsung kepada Pemerintah Jepang dan Japan Bank International Cooperation (JBIC), bank asal Jepang pendana pembangunan PLTU 2 Cirebon, oleh perwakilan penggugat yang didampingi kuasa hukum dan aktivis Walhi dengan mendatangi negaranya dan bertemu langsung di Jepang selama 6 hari, dari tanggal 4-9 Desember kemarin.
Dalam pertemuan langsung tersebut, JBIC yang diwakili divisi pemberian pinjaman ekspansi PLTU batu bara di Cirebon beserta jajarannya yang berjumlah 8 orang, mengaku baru mengetahui adanya gugatan yang kedua.
JBIC menyangka permasalahan hukum sudah selesai, setelah terbitnya Izin Lingkungan yang baru. Apalagi mereka mendapat jaminan dari Pemerintah Indonesia, bahwa persoalan RTRW yang menjadi permasalahan digugurkan dengan diterbitkannya PP nomor 13 tahun 2017.
JBIC membenarkan pada 18 April 2017 adanya loan agreement.
Sehari kemudian ada putusan dari pengadilan Bandung tentang pencabutan Izin Lingkungan. Setelah itu JBIC menunda pencairan pinjaman hingga setengah tahun. Hal itu dilakukan sambil menunggu pertimbangan, apakah hal ini sudah memenuhi syarat ketentuan aturan lingkungannya sendiri atau tidak.
“Kami sudah konsultasi dengan ahli hukum di bidangnya, dan konfirmasi kepada Pemerintah Indonesia selama 3 bulan, itu tidak bermasalah,” terang salah satu petinggi JBIC, di divisi pemberian pinjaman ekspansi PLTU batu bara Cirebon.
Lalu, pada September PT. CEP sudah memberikan CSR pada masyarakat setempat. JBIC hadir pada saat itu. Bicara langsung ketika itu. Begitu pun pada Oktober, kami bertemu dengan masyarakat.
“Kami memberikan pinjaman setelah memenuhi prosedur berdasarkan syarat ketentuan aturan lingkungan JBIC. Seterusnya, kami melakukan pemantauan bagaimana kondisi riil masyarakat, untuk memulihkan perekonomiannya yang melemah,” imbuhnya.
Untuk persoalan gugatan hukum Izin Lingkungan yang baru, JBIC akan mempelajari terlebih dahulu. Mereka akan berkonsultasi dengan tim ahli hukum miliknya, dan akan menangani hal itu sesuai syarat ketentuan aturan JBIC.
Selain itu, JBIC memastikan tidak akan mencairkan dana investasinya selama persoalan gugatan hukum yang kedua ini belum selesai. (Citrust.id)