Yayasan Buddha Metta Minta Sertifikat Vihara Dewi Welas Asih Dikembalikan

  • Bagikan
Yayasan Buddha Metta Minta Sertifikat Vihara Dewi Welas Asih Dikembalikan
Vihara Dewi Welas Asih, Jl. Kantor, Kota Cirebon. (Foto: Haris/Citrust.id)

Citrust.id – Yayasan Buddha Metta minta pemerintah mengembalikan sertifikat milik Vihara Dewi Welas Asih Cirebon.

Pembina vihara sesepuh, Romo Sungkono, didampingi Sekretaris Yayasan Buddha Metta, Ricard Dharma Pekasa, mengatakan, vihara-vihara di Cirebon merupakan warisan budaya. Vihara itu telah lama berdiri, jauh sebelum Indonesia merdeka.

Seperti Klenteng Tiao Kak Sie atau Vihara Dewi Welas Asih, yang merupakan salah satu cagar budaya dan kebanggaan masyarakat Cirebon. Sebagai tempat ibadah bagi umat Budha di Cirebon, Vihara berdiri itu sekitar sejak 1559.

Sungkono mengatakan, pemerintah pada masa orde baru telah mengambil paksa sertifikat atas nama Yayasan Buddha Metta. Sertifikat itu antara lain, sertifikat Vihara Dewi Welas Asih, Vihara Pemancar Keselamatan, Vihara Budi Asih, Kelenteng Talang, dan sertifikat Mes Guru Talang.

Ia merupakan salah satu saksi pada saat pengambilan sertifikat tanah tempat ibadah tersebut.

“Pada tahun 1997, aparat pemerintah mengambil paksa sertifikat dari Yayasan Budha Metta,” ucapnya, Minggu (4/6/2023).

Menurut Sungkono, pengambilan atau perampasan sertifikat oleh aparat pada masa itu atas tuduhan yang tidak mendasar. Pada waktu itu, pemerintah menganggap, di vihara itu terdapat kegiatan yang pemerintah larang.

Ia bersama para pengurus Yayasan Buddha Metta pada saat itu membantah tuduhan tersebut. Sejak dahulu sampai sekarang, kegiatan di vihara adalah murni ibadah.

Sementara itu, Richard D Pekasa, Seketaris Yayasan Buddha Metta menuturkan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mengetahui keberadaan sertifkat itu.

“Kami telah melakukan audiensi dan permohonan status tanah ke BPN Kota dan Kanwil Jabar. Kemudian audiensi dan permohonan pengembalian ke Direktorat Jendral Kekayaan Negara Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara,” ujarnya.

Pihaknya juga melakukan konsultasi kepada Kanwil Jabar, dan berkonsultasi kepada sejumlah pejabat pemerintah tingkat pusat, provinsi. dan daerah.

BACA JUGA:  Kedapatan Nyabu, Dua Pemuda Asal Kedawung Dibekuk Polisi

“Kami berkonsultasi ke Bapak Agung Laksono, Dave Akbarsyah Fikarno, Rieke Dyah Pitaloka, Sultan Kanoman Saladin, dan DPRD Kota Cirebon. Bahkan dari DJKN Kanwil Jabar telah mengadakan peninjauan lokasi dan konsultasi,” terangnya.

Ia menuturkan, Yayasan Buddha Metta telah memenuhi persyaratan yang DJKN minta. Kendati demikian, pihaknya belum menemukan titik terang dan kemajuan dalam upaya pengembalian sertifikat vihara.

Ia sangat menyayangkan adanya pengambilan paksa sertifikat tempat ibadah. Hal tersebut sangat melukai hati umat Budha di Cirebon.

Richard D Pekasa berharap, pemerintah daerah maupun pusat, bisa membantu menyelesaikan persoalan keberadaan sertifikat itu.

“Memang, saat ini kami belum menempuh sampai proses ke jalur hukum. Kami masih mencoba mencari keberadaan sertifikat, agar bisa dikembalikan kepada yayasan,” tandasnya. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *