Wilayah Kecamatan Beber Dihapus sebagai Lokasi Pertambangan

  • Bagikan

Cirebontrust.com – DPRD Kabupaten Cirebon, menghapus wilayah Kecamatan Beber sebagai lokasi pertambangan yang dituangkan dalam revisi Peraturan Daerah Ruang Tata Ruang Wilayah. Keputusan itu, diambil menyusul kisruhnya izin untuk tiga perusahaan yang mengelola galian C di Kecamatan Beber.

Ketua Komisi III DPRD, Suherman menuturkan ketiga perusahaan tersebut sudah mengangkangi aturan yang telah ditetapkan oleh DPRD, apalagi diketahui kuota untuk membuka lokasi galian di Kecamatan Beber sudah habis, berdasarkan Perda RTRW Nomor 17 Tahun 2011.

Namun ketiga perusahaan ini nekat membuka lokasi pertambangan dengan memohon izin ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sejak Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan diterbitkan, izin pertambangan mengharuskan tiap perusahaan di daerah untuk mengusulkan izin ke Pemprov.

Suherman menegaskan, izin tersebut tidak bisa sembarangan dikeluarkan, sebab Pemprov Jabar pun harus melakukan kajian terlebih dahulu.

Ketiga perusahaan yang mengelola pertambangan di Kecamatan Beber adalah PT Latanza Persada, PT Ilham Bintang Mandiri, serta CV Landetto Magoni.

“Kita sudah putuskan dihapus saja Kecamatan Beber sebagai lokasi untuk galian C, kita sudah masukkan ke revisi Perda RTRW yang saat ini pembahasannya masih di BKPR Provinsi Jabar. Lagipula, Kecamatan Beber itu penyangga mata air, sehingga kalau terlalu banyak galian maka akan merusak ekosistem,” kata Suherman, Selasa (04/04).

Menurut Suherman, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui kapan revisi tersebut bisa diturunkan dari BKPRD Provinsi Jabar kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon.

“Kita masih tunggu. Yang pasti, khusus untuk lokasi pertambangan memang akan ditambah karena akan dibutuhkan tanahnya untuk kepentingan pembangunan, namun beberapa titik krusial kita hapuskan dari sebelumnya ada,” katanya.

Sementara itu, Bupati H Sunjaya Purwadisastra menyampaikan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Pemprov Jabar atas rekomendasi penutupan galian C di Kecamatan Beber. Keputusan ini diambil setelah bupati melakukan rapat internal dengan tim teknis terkait pertambangan.

BACA JUGA:  Heboh... Karpet Salat Jadi Alas Pertunjukan Tari, HUT Kemenag Tercoreng

“Kan kewenangan izin pertambangan kan sudah diambil alih oleh Pemprov Jabar, dan yang mengeluarkan izin untuk tiga perusahaan pertambangan di Kecamatan Beber bukanlah Pemkab Cirebon melainkan Pemprov Jabar, jadi kita akan menyurati Pemprov Jabar setelah keluarnya rekomendasi dari DPRD agar ketiga galian C di Kecamatan Beber ini ditutup untuk sementara,” ujarnya. (Iskandar)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *