Wali Kota Cirebon Instruksikan Penegakkan Perda Pengelolaan Sampah

Citrust.id – Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, memimpin kerja bakti di wilayah pesisir Kelurahan Kesenden, Minggu (16/3/2025). Aksi bersih-bersih itu merupakan bagian dari upaya penanganan sampah yang telah berlangsung selama beberapa hari terakhir di kawasan tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, seluruh perwakilan perangkat daerah turut hadir dan berkolaborasi membersihkan area pesisir. Wali Kota menegaskan, kerja sama yang solid antara semua pihak sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.

“Untuk penanganan sampah di Kesenden ini sudah beberapa hari dilakukan. Kami mengalami kesulitan karena alat berat tidak memungkinkan masuk ke lokasi. Namun, dinas terkait akan mengupayakan alat berat lain agar proses pembersihan bisa lebih optimal,” ujarnya.

Selain kerja bakti, Effendi Edo juga menekankan pentingnya penegakan aturan terkait kebersihan lingkungan. Ia menginstruksikan kepada Lurah Kesenden untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

“Ada sanksi berupa denda pidana dan uang bagi yang melanggar. Aturan ini harus diterapkan agar masyarakat lebih disiplin dalam menjaga kebersihan,” tegas Wali Kota Cirebon.

Langkah itu diharapkan dapat memberikan efek jera bagi warga yang masih abai terhadap kebersihan lingkungan. Pemerintah Kota Cirebon juga akan terus mengawasi dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi di lapangan. (Haris)

BACA JUGA:  Ini Alasan Kecelakaan Kereta Api dan Kendaraan Lain Sulit Dihindari

Komentar