Wakil Wali Kota Cirebon Sidak Layanan Publik Usai Libur Lebaran

  • Bagikan
Pembangunan dan Pelayanan Jadi Prioritas Pemkot Cirebon Pascalebaran
Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida, sidak layanan publik usai libur lebaran. (Foto: Ist.)

Citrust.id – Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati, Rabu (9/4/2025), melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah kantor pelayanan publik di Kota Cirebon. Kegiatan itu dilakukan untuk memastikan operasional layanan masyarakat berjalan normal usai libur Idulfitri 1446 Hijriah.

Dalam inspeksi tersebut, Siti Farida didampingi Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi, dan sejumlah pejabat lainnya.

Adapun lokasi yang dikunjungi meliputi Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Puskesmas Perumnas Utara, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Alhamdulillah, pelayanan di seluruh instansi yang kami datangi sudah kembali berjalan normal dan cukup cepat. Masyarakat sudah bisa dilayani sejak hari pertama masuk kerja,” ujar Siti Farida.

Ia menyampaikan, Pemerintah Kota Cirebon terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Di Disdukcapil, misalnya, proses administrasi kependudukan seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kini dilakukan dengan lebih efisien.

Tak hanya sektor pelayanan, pembangunan infrastruktur juga menjadi fokus utama pemerintah kota. Siti Farida menegaskan, koordinasi antar-Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terus dilakukan agar anggaran pembangunan tersalurkan secara tepat sasaran.

“Kami ingin masyarakat merasakan manfaat dari pembangunan, baik dari sisi administrasi maupun infrastruktur,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Siti Farida mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon agar tetap disiplin dan bekerja dengan penuh tanggung jawab.

“Kami berharap, ASN bekerja secara profesional, memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menyoroti pentingnya disiplin kehadiran ASN setelah libur lebaran.

Ia mengingatkan, ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:  Antisipasi Banjir Sudah Dimulai di Awal Musim Kemarau

“Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah akan dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian, tergantung pada tingkat pelanggarannya,” kata Agus.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, sebanyak sembilan ASN tidak hadir tanpa keterangan dalam dua hari pertama pasca-libur lebaran dari total 5.021 ASN yang tercatat.

“Pemerintah Kota akan menindak tegas pelanggaran disiplin ini untuk memastikan integritas pelayanan publik tetap terjaga,” ujarnya. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *