Wakil Ketua DPRD Majalengka Divonis 4 Tahun dalam Kasus Korupsi Dana CSR

Ilustrasi

Majalengkatrust.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka dari Fraksi Gerindra AS divonis 4 tahun penjara, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Naisyah Kadir, SH, dan anggota Martahan P, SH, dan Basari Budi,SH.

“Tuntutan kami JPU untuk terdakwa AS 8 tahun denda 200 juta subsider 6 bulan dan uang penggganti Rp 1,5 miliar,” kata Kasi Pidsus Kejari Majalengka, Leila Qadria PM kepada Majalengkatrust.com, Jumat (23/12) di ruang kerjanya.

Leila mengungkapkan, tuntutan JPU terbukti namun Majelis Hakim memutuskan terdakwa AS divonis putusan 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan dengan uang pengganti Rp 326 juta subsider 3 bulan kurungan.

“JPU menuntut berdasarkan kerugiann yang ada, terdakwa AS nol persen belum mengembalikan sepeser pun kerugian Rp 1,5 miliar,” ungkap Leila.

Leila mengungkapkan, JPU akan banding terhadap putusan hakim karena vonis hakim hanya setengah dari tuntutan JPU.

“Ada permufakatan dalam kasus ini, kami mengembangkan penyidikan, kami mengambil keterangan saksi-saksi dari pengembangan kasus ini dan masih berlanjut untuk kemungkinan tersangka baru,” jelas Leila.

Sementara itu Pengacara terpidana AS, Cepi Pamungkas, SH ketika dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan melakukan banding terhadap putusan hakim. (Abduh)

BACA JUGA:  Puncak Arus Mudik, BBM Nonsubsidi Diminati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *