Vaksinasi Covid-19 akan Jadi Syarat Warga Majalengka Terima Bansos

Citrust.id – Pemerintah Kabupaten Majalengka berencana menjadikan sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi syarat diterimanya bantuan. Hal itu tidak terlepas dari masih adanya penolakan warga terhadap vaksinasi Covid-19.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi, mengatakan, vaksinasi menjadi salah satu ikhtiar memutus mata rantai Covid-19. Maka dari itu, pihaknya mengajak warga untuk ikut program tersebut.

“Upaya yang kami lakukan dalam mempercepat vaksinasi di Majalengka adalah melalui pendekatan persuasif dan partisipatif. Namun, jika terjadi penolakan, dalam waktu dekat kami mengeluarkan intruksi bupati menindaklanjuti perpres Nomor 14 Tahun 2021,” katanya, Kamis (24/6).

Perpres 14 Tahun 2021 mengatur bukti vaksinasi menjadi syarat menerima bantuan sosial dari pemerintah dalam mengurus administrasi.

Selain program vaksinasi, lanjut Karna, penerapan protokol kesehatan juga salah satu langkah dalam memulihkan kesehatan masyarakat. Kondisi itu berdampak pada pemulihan sektor ekonomi dan produktivitas masyarakat.

Menurut dia, jika ingin keluar dari pandemi Covid-19, masyarakat harus mengutamakan proteksi. Oleh karena itu, kekebalan kelompok atau herd immunity menjadi tujuan program vaksinasi.

“Sedangkan pelaksanaan protokol kesehatan guna melindungi diri dan orang-orang yang belum mendapatkan vaksin,” tutur Karna.

Ia berpesan kepada masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk divaksin. Jangan sampai ditunda dan ragu dengan berita yang belum pasti kebenarannya.

“Jangan percaya hoaks tentang vaksin yang kebenarannya belum dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya. (Abduh)

BACA JUGA:  Finger Print Permudah Peserta JKN-KIS Peroleh Layanan Cuci Darah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *