Transaksi Narkoba di Toilet SPBU, Pemuda Asal Indramayu Ditangkap Polisi

INDRAMAYU (CT) – Petugas Satuan Narkoba Polres Indramayu mengamankan seorang pengedar ganja yang diketahui berinisial AAP (25), warga Desa Kopyah,  Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu di sebuah SPBU di kawasan Pantura, Sealsa 26/01).   

Dari tangan pelaku disita ganja kering siap edar sebanyak 4 paket dengan berat sekira 8,59 gram. Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko melalui Kasat Narkoba, AKP Nohfri Maramis didampingi KBO Satnarkoba Inspektur Dua Dedeng Hermana mengungkapkan tertangkapnya AAP, seorang pemuda yang belum memiliki pekerjaan tetap ini bermula dari informasi warga yang disampaikan kepada petugas satuan Narkoba Polres.

Petugas dari Unit 2 Satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang disebutkan. Hanya saja saat mendatangi lokasi tersebut pelaku yang ditengarai sebagai pengedar barang haram tersebut tak juga dijumpai.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku bisa ditangkap di sekitar SPBU Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, saat pelaku keluar dari toilet dan tengah melakukan transaksi. AAP pun diringkus. Saat dilakukan penggledehan dari balik pakaiannya ditemukan 4 paket ganja kering siap edar yang dibungkus kertas koran.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku bersama barang buktinya digelandang ke mapolres setempat untuk memberikan keterangan terkait perbuatannya. Dihadapan penyidik, AAP mengakui perbuatannya. Menurutnya, barang haram itu didapat dari seseorang warga Jakarta dengan cara membeli yang kemudian diedarkan kembali di wilayahnya untuk mencari keuntungan.

“Karena perbuatannya itu, dia terancam kurungan sesuai pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling sedikit 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun, ” tegasnya. (Dwi Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed