Tower Milik PT Daya Mitra Telekomunikasi Disegel Pol PP Kab. Cirebon

Cirebontrust.com – Salah satu tower milik PT. Data Mitra Telekomunikasi yang berlokasi di Blok Setujero, Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon disegel oleh satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon, Rabu siang (01/03).

Diungkapkan Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kabupaten Cirebon, Eno Sujana, penyegelan tower tersebut dilakukan berawal dari adanya aduan masyarakat mengenai perizinan pembangunan tower yang bermasalah.

“Berbekal laporan tersebut, kami melakukan pengecekan mengenai perizinan tower tersebut, sebelumnya kami juga sudah memberikan dua kali teguran kepada pihak perusahaan,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, karena tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan, terpaksa akhirnya kami tutup.

“Rencananya mau dibikin permanen (Pembangunan tower, red), namun masyarakat tidak setuju dan bangunan itu hanya dibikin sementara,” ujarnya.

Diketahui, penyegelan tower tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari surat bernomor 503/544, Gakda tanggal 24 Mei 2016, perihal teguran Bedua, bahwa bangunan menara tower telkomunikasi yang berlokasi di Blok Setujero, Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon yang berada di atas tanah milik H. Mahmud, belum dapat menunjukan dokumen perizinan sesuai ketentuan, sehingga hal tersebut bertentangan dengan Peraturan daerah Kabupaten Cirebon.

“Untuk sementara kami hentikan aktivitas pembangunannya, juga operasional menara Tower telkomunikasi tersebut, hingga pihak perusahaan menyelesaikan proses perizinannya,”  kata Eno Sujana kepada Cirebontrust.com di lokasi penyegelan.

Sementara itu, dalam proses penyegelan tersebut juga dihadiri jajaran kepolisian dari Polsek Weru, juga sejumlah anggota Koramil Weru.

“Penyegelan dilakukan dengan diawali pemasangan garis polisi di areal tower milik PT. Daya Mitra Telekomunikasi. Proses penyegelan pun berjalan dengan aman dan kondusif,” ujar Eno Sujana. (Sukirno Raharjo)

Komentar