Cirebontrust.com – Tim Pokja Penindakan Saber Pungli Kabupaten Cirebon telah melimpahkan kasus tindak pidana pungli ke Pokja yustisi, sedikitnya sebanyak 19 kasus yang nanti akan dilakukan gelar perkara, Jumat (17/03).
Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra melalui petugas penindakan Saber Pungli Kabupaten Cirebon, AKP Joni mengatakan bahwa dari 19 kasus pungli tersebut, terdapat kasus pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum di kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon.
“Untuk kasus yang di Disdukcapil itu sudah diserahkan baik berkas maupun barang buktinya ke Pokja Yustisi, yang nanti untuk ditindaklanjuti. Nanti apabila ditemukan tindak pidana korupsi, maka akan kami lanjutkan ke penyidik Tipikor Polri maupun ke penyidik di kejaksaan,” kata Joni.
Sementara, Lanjut Joni, setelah dilakukan penyerahan barang bukti dan berkas, pihaknya masih menunggu hasil penelitian yang dilakukan oleh Pokja Yustisi.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa selesai dan bisa diketahui hasilnya. Apalagi semua berkas sudah kami limpahkan hampir dua pekan lalu. Jika hasilnya sudah keluar, maka proses hukum yang dijalani oleh oknum pelaku pungli di Disdukcapil bisa segera terlaksana,” ujarnya. (Johan)