Citrust.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka meringkus tiga orang pelaku illegal logging berinisial DS, WY dan RS alias Cakil.
Mereka kedapatan membawa sejumlah kayu jenis Sonokeling tanpa dokumen yang resmi. Kini, ketiga pelaku tersebut mendekam di balik jeruji besi.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, menjelaskan, penangkapan itu berawal adanya laporan masyarakat pada Minggu (2/6/2019) sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah itu, petugas melakukan penggerebegan.
Dari hasil penggerebegan di kawasan Hutan Diklat Kadipaten, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebuah mobil bak terbuka Mitsubishi L300 nopol E 8610 AP yang tengah mengangkut 10 batang kayu jenis Sonokeling.
“Kami juga berhasil meringkus satu pelaku berinisial DS,” katanya, Selasa (11/6/2019).
Setelah petugas memeriksa DS, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya, yakni WY dan RS. Berdasarkan pengakuan pelaku, kayu Sonokeling tersebut berasal dari pembalakan liar di Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Hutan itu termasuk pada kawasan hutan Diklat Kadipaten RPH, Pancurendang BKPH Majalengka, KPH Majalengka.
“Ketiga pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas mengawasi untuk memastikan situasi aman pada saat proses tempat pemotongan dilakukan hingga sebagai penyedian kendaraan,” jelasnya.
Pelaku diamankan karena menguasai atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan atau dokumen sahnya hasil hutan. Rencananya kayu hasil curian itu akan dijual kembali ke daerah Banyumas.
“Akibat perbuatannya, ketiga pelaku illegal logging terancam pasal 83 ayat (1) Jo Pasal 85 ayat UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas dia. (Abduh)