Citrust.id – Tertipu, sebanyak 36 calon jemaah umrah asal Majalengka gagal berangkat ke tanah suci.
Polres Majalengka menangkap pelaku penipuan dengan modus penawaran perjalanan umrah.
Para pelaku berinisial ES, MF, KS, dan HB. Mereka menawarkan paket umrah seharga Rp27 Juta dan program 12 hari. Pelaku pun menarik uang dari para korban.
Korban yang sebanyak 36 orang lalu ke Hotel Grand stay in di Kota Tangerang. Namun, sampai saat ini, kegiatan tersebut tidak ada.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, para pelaku merupakan penduduk Kabupaten Majalengka dan luar Majalengka.
Pelaku ES dan MF dijerat Pasal 124 jo Pasal 117 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah. Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara.
“Sedangkan pelaku KS dan HB dijerat Pasal 480 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” ucapnya. Selasa (16/5/2023). (Abduh)
Komentar