Tersangka Pembunuhan Santri Diringkus, Berapa Ancaman Hukumannya?

Citrust.id – Polres Cirebon Kota meringkus dua orang yang diduga pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Rozien, santri Ponpes Husnul Khotimah, Kabupaten Kuningan. Kedua tersangka yang berinisial YS (19) dan RM (18) diamankan petugas gabungan tim opsnal dan anggota Intelkam Polres Cirebon Kota.

YS dan RM diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui, pada Jumat (6/9) malam, YS dan RM tidak hanya diduga membunuh santri di Jalan Cipto, melainkan melakukan juga pencurian dengan pemberatan di tempat yang berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

“Dua pelaku ini, setelah membunuh santri di Jalan Cipto, kemudian melakukan aksi kembali secara acak. Tempat kedua di Jalan Kesambi. Korban dibawa ke wilayah Kelurahan Samadikun, kemudian semua barang milik korban diambil, berupa dompet, ponsel berikut kartu ATM,” ungkap Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy melalui Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Marwan, saat melakukan jumpa pers di Aula Tri Brata Mapolres Cirebon Kota, Minggu (8/9) siang.

Pada Minggu, 8 September 2019, pukul 00.30 WIB di daerah Cangkol, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, tim Polres Cirebon Kota telah berhasil menangkap YS. Selanjutnya, ia dibawa ke Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota untuk proses lebih lanjut.

Sedangkan untuk tersangka RM, lanjut Marwan, ditangkap di daerah Cangkol Selatan menjelang subuh. Kedua tersangka dilakukan tindakan tegas dengan ditembak di bagian kakinya, lantaran hendak melarikan diri.

“Saat penangkapan, tersangka sedang berkumpul dengan temannya. Tidak melawan, tetapi sempat hendak melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tembak di bagian kakinya,” jelas Marwan.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan satu unit sepeda motor warna putih hitam.

BACA JUGA:  Cegah Pelanggaran Pemilu, Panwascam Leuwimunding Gelar Bimtek Swadaya

Akibat perbuatannya, YS dan RM dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 dan Pasal 365 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan 9 tahun. (Aming)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *