Citrust.id – Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana usaha pada BUMD PD Sindang Kasih Multi Usaha milik Pemerintah Kabupaten Majalengka terus bergulir.
Jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Majalengka telah memeriksa puluhan saksi. Penyidik juga menerima hasil audit perhitungan kerugian negara sebesar Rp1,99 miliar dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar, serta memeriksa keterangan ahli.
“Akhirnya, sesuai dengan pasal 24 Ayat (1) KUHAP, tersangka J ditahan selama 20 hari, terhitung sejak hari ini. Penahanan dilakukan di rutan Polresta Majalengka,” kata Kajari Majalengka, Dede Sutisna. Ia didampingi Kasi Intelijen, Elan Jaelani, dan Kasi Pidsus, Guntoro Janjang Saptodie, saat konferensi pers, Selasa (30/3).
Dede mengatakan, alasan penahanan terhadap tersangka, yaitu alasan obyektif. Tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun di luar pasal pasal lain yang telah ditetapkan dalam KUHAP.
Selain itu, alasan subyektif adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana sebagaimana pasal 21 KUHAP. Penahanan itu juga untuk mempercepat proses penyidikan dan persidangan.
“Jaksa penyidik dalam kasus ini telah berhasil menyita uang sekitar Rp650.700.000. Penyidik juga masih melangsungkan asset tracing harta benda tersangka guna menutupi kerugian negara,” ujarnya.
Dede mengingatkan agar pengelolaan BUMD dilakukan dengan baik dan benar sehingga bisa menghasilkan pendapatan bagi Pemkab Majalengka. Ia juga menyarankan agar satuan pengawas internal bekerja secara profesional sehingga penyimpangan-penyimpangan keuangan bisa diminimalisasi.
“Alhamdulillah, proses penahanan berjalan dengan lancar atas bantuan Pak Kapolres serta teman-teman dari Kasat Tahti dan jajarannya,” pungkasnya. (Abduh)