Terapkan Pembatasan Sosial, Pemda Kota Cirebon Tiadakan Salat Jumat

Citrust.id – Guna menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Daerah Kota Cirebon meniadakan pelaksanaan Salat Jumat di Masjid Raya At-Taqwa. Berlaku pula bagi masjid-masjid yang ada di Kota Cirebon.

Hal itu disampaikan, Wali Kota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis, SH, bersama pengurus Islamic Center Masjid Raya At-Taqwa, pimpinan DPRD Kota Cirebon, Forkopimda, dan unsur TNI-Polri, Kamis (2/4).

Dikatakan Azis, Salat Jumat di masjid Kota Cirebon untuk sementara waktu ditiadakan. Penerapannya mulai besok, Jumat (3/4), hingga batas waktu yang belum ditentukan. Salat Jumat bisa diganti Salat Zuhur di rumah masing-masing.

Azis melanjutkan, kebijakan terkait ditiadakannya Salat Jumat di masjid merupakan bagian dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu sesuai arahan pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang diterbitkan pada 31 Maret 2020.

“Pada Pasal 4 PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB disebutkan, Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi masalah peliburan sekolah, kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum,” terangnya.

Azis meminta seluruh masyarakat Kota Cirebon untuk memaklumi aturan tersebut. Saat ini, seluruh elemen bangsa sedang berjuang untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

“Kami mengajak masyarakat ikut anjuran pemerintah untuk tetap di rumah dan medoakan agar Covid-19 segera hilang dari bumi Indonesia,” pungkasnya. (Haris)

BACA JUGA:  Rapel dan 350 Indonesia Bersama Masyarakat Lakukan Aksi Tolak Pembangunan PLTU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *