Tax Amnesty, Kemewahan dari Negara untuk Pengusaha

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pengampunan pajak atau tax amnesty merupakan bentuk kemewahan yang dari pemerintah kepada pengusaha Indonesia. Alasannya, karena program tersebut tidak terjadi setiap tahun.

Program tax amnesty akan berlangsung sampai dengan 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode. Masing-masing periode akan ada penyesuaian tarif tebusan bagi para peserta tax amnesty.

JK mengungkapkan, bahwa pengampunan terakhir yang diberikan pemerintah adalah saat gejolak yang terjadi di Aceh. Pihak yang terlibat dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) diberikan pengampunan. (Net/CT)

BACA JUGA:  Dana Repatriasi dari Luar Sudah Masuk ke Dalam Negeri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *