CIREBON (CT) – Target muluk Pemerintah Kota Cirebon untuk pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir dianggap tak rasional jika melihat payung hukum yang masih berlaku.
Diketahui, Pemkot Cirebon mematok Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubinkom) bisa meraup minimal Rp 2 miliar di tahun 2016 dari sektor parkir dengan masih menerapkan Perda Nomor 5 dan 6 Tahun 2012.
Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa, masyarakat Kota Cirebon dibebankan membayar parkir senilai Rp 500 untuk kendaraan beroda dua dan Rp 1000 untuk kendaraan beroda empat.
“Sekarang kan banyak pengguna jalan yang bayar parkir lebih besar dari nominal itu, kalau masih menerapkan Perda lama dengan nominal tersebut, susah kita capai target sampai 2 miliar,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir Dishubinkom Kota Cirebon, Agus Gumilar.
Agus pun menilai bahwa Perda Nomor 5 dan 6 Tahun 2012 ketinggalan zaman, dan tak sesuai dengan kondisi di lapangan. Untuk itu, pihaknya meminta kebijakan baru untuk menaikan dasar tarif parkir minimal di Kota Cirebon.
“Sampai saat ini kita masih berakukan tarif parkir yang lama, kita tak berani mematok tarif parkir lebih daripada itu, karena belum ada legalitas yang menangani itu,” keluh Agus. (Wilda)