CIREBON (CT) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon akan menindak tegas PT Citra Budiluhur, yang bertindak semena-mena dan tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan hak-hak terhadap buruh pabrik terasi, yang berlokasi di Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirbeon tersebut, Selasa (16/08).
“Nanti kita akan panggil pihak pabrik terasi tersebut. sebelumnya pabrik itu sudah ditegur, dan kalau masih membandel juga, akan kami beri sanksi tegas berupa adimistrasi dan denda,” tegas Kadisnakertrans, Deni Agustin kepada CT.
Selain itu, Deni siap dan berkomitmen dalam memperjuangkan hak-hak buruh di Kabupaten Cirebon. Pasalnya, setiap perusahaan wajib memenuhi hak-hak buruh sesuai ketentuan yang berlaku.
“BPJS, upah sesuai UMR dan yang lainnya itu hak wajib buruh yang harus dipenuhi oleh perusahaan, dan saya akan komitmen dalam hal itu,” pungkasnya. (Riky Sonia)