Citrust.id – Satreskrim Polsek Kadipaten bersama Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap pencurian yang dilakukan seorang wanita.
Tersangka DH berhasil diamankan usai mencuri Yamaha NMAX nopol E-3109-UG ) di rumah korban RE, Perum Griya Pesona, Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
“Tersangka DH merupakan teman korban dan masih tetangga di kompleks perumahan yang sama. Sedangkan korban adalah seorang PNS di RSUD Cideres,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Mariyono saat konferensi pers, Rabu (9/1/2018).
Kapolres menjelaskan, modus operandi pelaku membuka pintu rumah korban dengan menggunakan kunci yang diketahui disimpan di rak Sepatu.
Setelah itu, pelaku mengambil kunci kontak motor yang disimpan di tempat wadah plastik, tepatnya di atas CPU komputer. Selanjutnya sepeda motor dibawa ke rumah kontrakannya yang tidak jauh dari rumah korban.
Pelaku kemudia kembali ke rumah korban dan mengambil barang-barang berupa, dua unit receiver, satu unit HP Samsung J7 Core, satu buah bed cover abu-abu, dan satu buah helm merk NHK hitam. Barang-barang tersebut dibawa pulang ke rumah kontrakan pelaku.
“Alasan pelaku melancarkan aksinya itu karena merasa sakit hati kepada korban karena tidak diberi pinjaman uang,” ungkap AKBP Mariyono. (Abduh)