Majalengkatrust.com – Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Harminus Koto mengatakan di Pilkada serentak 2018, rekapitulasi suara tidak ada lagi di tingkat desa,
Sanksinya Pidana
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.