Citrust.id – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan Permendagri Nomor 75 Tahun 2018 yang menetapkan batas daerah Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon. Salah satu keputusan penting dalam Permendagri itu adalah Pilang Setrayasa ditetapkan masuk wilayah Kota Cirebon.
BERITA UTAMA