Spekulan Tanah Incar Lokasi Pelabuhan Indramayu

INDRAMAYU (CT) – Semakin gencarnya rencana pembangunan pelabuhan internasional di Desa Cemara Kulon Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu membuat spekulan tanah sudah mulai mengincar lokasi tersebut. Hal itu memicu harga tanah di sejumlah desa di Kecamatan Losarang dan Cantigi melonjak sebesar 50-70 persen.

Kuwu Cemara Kulon, Rusyanto, mengaku rombongan calo tanah sudah mulai mengincar sejak Mei 2015 lalu setelah Supendi, mantan Wakil Bupati Indramayu, pertama kali ke Desa Cemara Kulon Losarang.

“Bahkan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi Partai Golkar menyatakan kepastiannya sudah mencapai 80 persen. “Tinggal menunggu tinjauan Bupati dan Gubernur. Dari Kemenhub dan konsultan ahli sudah tiga kali,” katanya, Kamis (07/01).

Sementara itu, Sekretaris Desa Cemara Kulon, Anto Sugianto, membenarkan adanya kenaikan harga tanah di sejumlah desa di Kecamatan Losarang dan Cantigi. “Kenaikannya cukup tinggi sekitar 50-70 persen dalam empat bulan terakhir,” ucapnya.

Anto mengaku kerap menerima tamu yang hendak menyurvei harga tanah hak milik warga yang berada di sekitar lahan milik Perhutani. Mereka mengincar tanah empang atau tanah kosong.

“Banyak yang bertanya harga tanah di sini. Bahkan, ada yang pesan minta dicarikan 100 hektare dalam satu blok, baik empang maupun tanah kosong. Ada yang mengaku suruhan pejabat, ada juga yang dari Jakarta,” katanya.

Dia menuturkan awalnya, lonjakan harga tanah di wilayah tersebut disebabkan santernya isu pembangunan pelabuhan pengganti Cilamaya. Apalagi, sejumlah pejabat, mulai dari Wakil Bupati Indramayu, Kementerian Perhubungan, dan konsultan ahli telah beberapa kali berkunjung ke lokasi tersebut sejak pertengahan 2015 lalu.

“Sejak saat itu, banyak orang yang bertanya harga tanah kepada pemerintahan desa dan masyarakat serta siap membeli di atas harga pasar. Bocoran dari beberapa kali kunjungan dan uji kelayakan tersebut bahwa Indramayu, khususnya Desa Cemara Kulon paling layak dibanding daerah lain,” tuturnya.

BACA JUGA:  Mengincar Ibu-ibu, Dua Pelaku Jambret Ditangkap Warga

Anto menyebutkan, harga empang berstatus hak milik warga normalnya sebesar Rp 100 juta per hektare. Sementara harga empang di lahan milik Perhutani sebesar Rp 60 juta per hektare. (Dwi Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *