Citrust.id – Adanya informasi temuan benda kuno di area proyek Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon, membuat beberapa anggota DPRD Kota Cirebon turut angkat bicara.
Ketua Fraksi Nasdem, Harry Saputra Gani mengatakan, sebaiknya proyek dihentikan terlebih dahulu, agar bisa dilakukan penelitian oleh tim ahli cagar budaya.
“Karena di Kota Cirebon belum ada tim ahli, sehingga Pemerintah Kota Cirebon melalui dinas terkait, untuk melaporkan informasi ini ke Pemprov Jabar atau Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten untuk kemudian dilakukan penelitian,” katanya, Kamis (19/9), di gedung dewan.
Harry juga menambahkan, jika memang benar ditemukan benda kuno, akan menjadi temuan yang berharga. Karena berdasarkan sejarah masa lalu Kota Cirebon khususnya kawasan alun-alun, mungkin saja ditemukan jejak-jejak sejarahnya.
“Bila tim ahli menemukan, benda kuno bisa jadi benda pariwisata. Karena benda kuno yang terpendam di Alun-alun Kejaksan diumpamakan sebagai harta karun,” kata mantan wakil ketua DPRD itu.
Hal serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua sementara DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati. Ia meminta agar proyek alun-alun dihentikan sementara. Informasi temuan itu harus disampaikan kepada Pemprov Jabar, agar bisa diteliti.
“Walikota Cirebon dan dinas terkait harus beperan aktif untuk memastikan temuan itu. Siapa tahu benda itu memang cagar budaya.
Jika benar, harusnya jangan dijadikan alun-alun,” ucap politisi PDI Perjuangan itu. (Aming)
Komentar