Soal Kebijakan Jam Malam, Ini Kata Wali Kota Cirebon

Citrust.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Kota Cirebon sebagai Zona Merah. Perlu diambil langkah cepat guna menekan penularan Covid-19 di Kota Udang.

Meski demikian, Pemerintah Daerah Kota Cirebon belum memandang jam malam sebagai salah satu opsi untuk menekan kasus positif Covid-19. Pemda Kota Cirebon lebih memilih menggugah kesadaran masyarakat untuk lebih taat protokol kesehatan.

Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH, mengatakan, dirinya belum kepikiran menerapkan jam malam sebagai upaya mencegah peningkatan kasus positif Covid-19 di Kota Cirebon.

Ia lebih memilih mengambil langkah tegas dalam menindak para pelanggar protokol kesehatan serta fokus menangani pasien positif Covid 19 mulai 1 Oktober 2020.

“Kami belum pada pengambilan keputusan untuk menerapkan jam malam. Aktivitas ekonomi silakan berjalan, tetapi tetap taat protokol kesehatan. Ekonomi, yes! Corona, no!” ucapnya.

Azis juga meminta masyarakat tidak malu jika terpapar Covid-19. Pemda Kota Cirebon akan menangani sampai sembuh.

“Tak usah malu kalau tertular Covid-19. Silakan lapor, nanti kami tangani,” pungkasnya. (Haris)

BACA JUGA:  Wali Kota Nashrudin Azis Raih PWI Cirebon Award 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *