CIREBON (CT) – Merespons persoalan pungutan liar oleh Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Lemahabang, yang mematok iuran per siswa Rp 4,5 juta dengan alasan untuk membangun Ruang Kelas Baru (RKB), Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon tidak membenarkan hal tersebut, serta akan meminta penjelasan dan menindak pihak sekolah tersebut, Selasa (19/07).
“Kami akan komunikasikan dulu kepada ketua komisi IV. Kami akan mengintervarisir hal itu. Jika benar, kami akan tindak,” tegas Hj. Eryati, Wakil Ketua Komisi IV Fraksi Golkar kepada CT.
Menurutnya, meski hal itu tidak dibenarkan, namun jika sudah ada kesepakatan atau musyawarah dengan pihak Komite dan wali murid, tidak jadi masalah, walaupun secara aturan tidak kuat. (Riky Sonia)