CIREBON (CT) – Pemkot Cirebon sudah menyampaikan surat keberatan Kepada Pemprov Jawa Barat, mengenai warga RW 10 Karangsetra, Kelurahan Sukapura, Kota Cirebon yang menolak masuk menjadi warga Kabupaten Cirebon. Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Asep Dedi mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami sudah sampaikan argumentasi keberatan warga tersebut ke Provinsi, tapi belum ada jawaban,” ujar Asep kepada CT, Kamis (14/01).
Menurutnya, Pemkot Cirebon dan Pemkab cirebon tidak punya wewenang untuk meneruskan polemik soal batas wilayah tersebut. Dikatakan oleh Asep, saat ini keputusan tersebut sudah ditetapkan oleh Provinsi.
“Kami tidak punya wewenang, yang menentukan itu Provinsi dan Kemendagri,” katanya. (Iskandar)