Citrust.id – Nasib apes dialami PG. Ia ditangkap petugas saat akan menjual hasil curiannya ke salah satu pemilik bengkel di Kecamatan Dukuhpuntang, Kabupaten Cirebon.
“Polisi bergerak setelah mendapatkan informasi ada orang yang akan menjual sepeda motor hasil curian. Ciri-ciri motornya sama dengan orang yang laporan kehilangan motor,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, Rabu (3/6)
Satreskrim Polres Majalengka berhasil menangkap PG, salah satu pentolan pencuri sepeda motor tersebut. Pelaku mengakui, barang yang ia jual adalah hasil curian yang dilakukan tiga temannya.
“Hanya butuh waktu delapan jam, lima teman pencuri PG, DN, ADS, FG dan penadah ACM berhasil dibekuk dari berbagai tempat di Majalengka dan Cirebon,” ungkap AKBP Bismo.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, Yamaha Mio Soul GT, Yamaha Mio Smile, Honda Beat merah dan Honda Beat oranye.
“Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Abduh)
Komentar