Sidang Kasus Pembunuhan EK dan VN Tertutup, Namun Diduga Terdakwa selalu Posting di Medsos

Cirebontrust.com – Sebanyak 60 personil gabungan dari Kepolisian Resor Cirebon Kota dipimpin Kapolsek Cirebon Utara Barat, Kompol Munawan, SH mengamankan sidang lanjutan kasus penganiayaan, pemerkosaan dan pembunuhan, Rabu (01/02) di Pengadilan Negeri Cirebon.

Sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban, EK dan VN tersebut, dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Suharno, SH, MH mengagendakan penyampaian pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap esepsi atau pembelaan dari pihak penasehat hukum para terdakwa.

Pada sidang lanjutan itu, berlangsung tertutup dengan dihadirkan 7 orang terdakwa HS, ES, JY, SP, SD, RV, dan ER yang didampingi oleh kuasa hukum masing terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu 08 Februari 2017 mendatang dengan agenda mendengarkan putusan terhadap keberatan terdakwa dari hakim.

Secara terpisah, di luar persidangan yang menjerat tujuh terdakwa itu, meski berlangsung secara tertutup, namun sepertinya malah dibuka oleh salah satu terdakwa melalui media sosial.

Entah benar atau tidaknya, pemilik akun yang tertulis dengan nama, Evan Aldiano Unyiell diduga salah satu terdakwa dalam kasus tersebut sempat memposting di medsos facebook yang diduga dari dalam Rutan Kelas I Cirebon.

Sepertinya, terdakwa bebas menggunakan alat komunikasi dengan postingan sebelum menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. (Johan/Asna)

BACA JUGA:  Pramuka Majalengka Bagikan Makan Siang Gratis untuk Paramedis dan Tukang Ojek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *