Sidang Dugaan Penyerobotan Tanah Berlangsung Memanas

CIREBON (CT) – Sidang kasus dugaan penyerobotan tanah seluas 60 hektare oleh penggugat, Alm H. Namoli terhadap Akong berlangsung memanas. Pada sidang yang digelar di PN Cirebon, Selasa (16/02) tersebut, Akong yang hadir pada ajang terlihat emosi saat saksi, Saud Siregar dan Kumaedi menyampaikan kesaksiannya.

Kuasa Hukum Akong, Agus Prayoga mengatakan dalam sidang yang sudah berlangsung selama 6 kali tersebut, pihaknya menemukan titik terang atas tuduhan yang dilayangkan oleh Akong. Agus menilai hal tersebut, merupakan rekayasa hukum.

Dua saksi yang hadir dalam persidangan tersebut, yakni Saut Siregar dan Kumaedi menjelaskan secara blak-blakan tentang hal yang sebenarnya terjadi. Seperti yang disampaikan oleh Kumaedi, menyatakan bahwa tanah seluas 20 meter persegi, beserta bangunan rumahnya dijual kepada pihak Akong. Selian Kumaedi, ada pula keluarga lainnya yang menjual tanah tersebut ke pihak Akong.

“Tanah itu merupakan warisan dari keluarga istri. Melalui pihak ketiga, saya jual ke Akong. Saya lampirkan bukti berupa kuwitansi dan letter c,” ujar Kumaedi kepada wartawan.

Di persidangan, Kumaedi menegaskan tidak mengenal sama sekali dengan, H. Namoli. Menurutnya, jika tanah tersebut diklaim, H Namoli tentu tidak masuk akal. Pasalnya, H Namoli bukan penduduk Kota Cirebon.

“Sekalipun saya tidak bertemu dengannya,” tegas Kumaedi.

Kuasa Hukum Akong, Agus Prayoga dengan pengakuan sejumlah saksi tersebut, semakin menegaskan dalam persidangan sudah menciderai penegakan hukum di Indonesia.

“Indikasinya jelas, pihak yang berada di belakang, H. Namoli sudah membuat rencana yang sistematis dalam pembuatan pemainan surat tanah dengan mengklaim tanah milik Akong tersebut, dengan menggandeng sejumlah oknum penegak hukum. Agar Akong tidak mendapatkan ijin pembuatan sertifikat,” ucapnya.

Selain itu, dirinya juga mendapatkan angin segar lantaran mendapatkan kabar baik atas surat aduan yang dilayangkannya kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), terkait dengan kasus yang menimpa kliennya, serta adanya dugaan penyalahgunanaan wewenang yang digunakan oleh para penyidik, yakni oknum kepolisian.

“Beberapa waktu ini surat yang kami kirim ke Kompolnas akan ditindaklanjuti,” imbuh Agus. (Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *