Setelah 15 Tahun Bekerja, Jaja Klaim Haknya Dilanggar PT BMS

Citrust.id – Jaja Sutarja, seorang warga Kota Cirebon, mengungkapkan adanya dugaan ketidakadilan yang ia alami, setelah bekerja selama 15 tahun di PT BMS.

Menurut Jaja, perlakuan perusahaan terhadapnya melanggar hak-hak dasar sebagai mitra kerja.

Awalnya, Jaja hanya mempertanyakan hak-haknya sebagai mitra kerja. Namun, pertanyaan tersebut justru mendapat respons yang mengecewakan dari pihak perusahaan.

“Mereka mengatakan, bahwa apa yang saya pertanyakan itu tidak berlaku,” ujar Jaja

Meski berstatus mitra sesuai surat perjanjian, Jaja mengaku sistem kerja yang diterapkan perusahaan lebih mirip dengan pekerja borongan.

“Jika saya tidak berangkat kerja, saya tidak mendapatkan penghasilan. Namun, saat ada kebutuhan mendesak, seperti biaya sekolah atau anak sakit, perusahaan tidak memberikan bantuan,” tambahnya.

Jaja bersama empat rekannya pun dipindahkan mendadak ke Surabaya, tanpa surat resmi dan dengan perlakuan yang tidak layak.

“Kami seminggu di sana hanya didiamkan tanpa pekerjaan ataupun makan,” ungkap Jaja.

Merasa dibuang dan tidak mendapat kejelasan, Jaja akhirnya memutuskan untuk pulang ke Cirebon dengan uang seadanya.

Perlakuan tersebut memicu reaksi keras dari kuasa hukum Jaja, Reno Sukriano SH, dari LBH Buana Caruban Nagari.

Reno menyatakan akan membawa kasus itu ke Dinas Ketenagakerjaan di tingkat UPT Provinsi Jawa Barat dan Kota Cirebon.

“Jika penyelesaian persuasif tidak berhasil, kami akan mengambil langkah hukum untuk menuntut hak-hak pekerja,” tegasnya.

Selain itu, Reno mendesak PT JC, yang bekerja sama dengan PT BMS, untuk mengevaluasi kembali kerja sama tersebut.

Menurutnya, perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerja telah melanggar undang-undang yang ada.

“Perusahaan wajib memberikan hak-hak pekerja. Jika tidak, itu sudah melanggar hukum,” pungkas Reno Sukriano. (Haris)

BACA JUGA:  Aktivis Cirebon Timur Pertanyakan Kinerja Pemkab Soal Perusahaan yang Melakukan Pelanggaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *