Sepanjang 2018, Kejari Kuningan Raih Rp1,1 Miliar dari PNBP

Citrust. id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuninga, Adhyaksa Dharma Yuliano,SH.MH, menyebutkan, pihaknya telah mendapatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2018 sebesar Rp1,1 miliar yang didapat dari hasil tilang, biaya denda, biaya perkara dan hasil penjualan lelang.

“Pembangunan yang telah dilakukan selama 2018, yaitu pengadaan loket e-tilang, instalasi hardware, papan media informasi e-tilang, update data pegawai, instalasi vidEotron informasi, pembuatan sumur bor dan pembangunan ruang diversi,” ungkap Adhiyaksa Darma pada Press Release Akhir Tahun 2018 di Aula Kejaksaan Negeri Kuningan, Rabu (26/12/2018).

Dikatakan Adhiyaksa, selama 2018,Bagian Intelijen Kejari Kuningan telah melakukan beberapa kegiatan, di antaranya LID/PAM/GAL dengan target sebanyak dua kegiatan dan capaian mencapai tujuh kegiatan hingga mencapai 350 persen dari yang ditargetkan.

Untuk kegiatan penyuluhan hukum, target kegiatan sebanyak dua kegiatan. Sedangkan pencapaiannya mencapai 18 kegiatan dengan prosentase 900 persen. Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah/Pesantren pada 2018 menargetkan empat kegiatan dengan pencapaian sebanyak 100 persen atau sebanyak empat kegiatan.

“Asset racing sesuai dengan target yang ditentukan yaitu sebanyak satu kegiatan, Jaksa Sahabat Guru sebanyak tiga kegiatan dan pelaksanaan TP4D dengan capaian 35 kegiatan yaitu mendampingi pengawalan pelaksanaan kegiatan proyek di delapan dinas yang ada di Kabupaten Kuningan dengan nilai proyek sebesar Rp76.553.655.330,” katanya.

Untuk Pidana Umum, Kejari Kuningan selama 2018 menerima 188 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan yang telah melalui tahapan hingga penahanan sebanyak 161 perkara, 9 dalam upaya hukum dan 186 yang telah dieksekusi oleh pihak kejaksaan.

” Ada 2 perkara menarik yang terjadi sepanjang tahun 2018, yaitu perkara tindak pidana Pemilukada tahun 2018 dan tindak pidana menggunakan surat palsu,” kata Adhyaksa kepada awak media.

BACA JUGA:  Bupati Kuningan Buka Festival Gunung Ciremai

Untuk tindak pidana khusus, ada 2 perkara dalam penyelidikan, 1 penyidikan dan 3 perkara dalam tuntutan. 1 perkara di antaranya masih melakukan upaya hukum dan 1 perkara telah melalui proses eksekusi.

“Pada tahun 2018 juga, Kejari Kuningan mendapatkan predikat BAIK dengan nilai rata-rata 90 atas pelaksanaan Eksaminasi Umum terhadap berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2018,” ujar Adhyaksa.

Sementara, untuk Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Kuningan selama 2018 telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp186.023.573,-, pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 ribu. Untuk kegiatan yang dilakukannya telah melakukan 20 kegiatan MoU, SKK sebanyak 14 kegiatan, dan LO sebanyak 7 kegiatan.

Terakhir adalah bagian pengelolaan barang bukti dan barang rampasan. Selama tahun 2018 ada 9 kendaraan roda empat, 3 di antaranya telah dikembalikan, 2 dirampas untuk negara dan sisanya belum memiliki ketetapan hukum.
Untuk kendaraan roda dua, 34 dikembalikan dan 21 dirampas untuk negara, dan 1 buah sepeda telah dikembalikan. Barang lainnya yaitu, 2 buah TV telah dikembalikan, 45 handphone di antaaranya 15 buah dikembalikan, 38 buah dirampas untuk negara dan 7 buah dimusnahkan.

Obat-obatan terlarang sebanyak 8.707 butir dimusnahakan, narkotika jenis shabu sebanyak 10,162 gram dimusnahkan, jenis ganja 18,66 gram dimusnahkan dan 27 batang pohon dirampas untuk negara. (Ipay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *