Cirebontrust.com – Seorang pemuda berinsial, S (27) warga Desa Japuralor , Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon ditangkap anggota Polsek Pangenan, Jumat (03/03) sore.
Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra SIK melalui Kapolsek Pangenan, AKP Ribut Setia Budi mengungkapkan tertangkapnya seorang pemuda tersebut, karena diduga mengedarkan obat terlarang.
Saat ditangkap tersangka tidak berkutik lalu petugas mengeledah di dalam jok motor, ditemukan barang bukti obat terlarang. Kemudian tersangka langsung di gelandang ke Makopolsek Pangenan.
“Selain menangkap tersangka, kita menyita barang bukti, 25 butir trihex, 15 butir tramadol dan uang tunai hasil penjualan Rp. 69,7 ribu, 1 unit HP
1 unit sepeda motor honda vario nopol E 4218 MT,” jelasnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih lakukan pemeriksaan juga akan dilakukan pengembangan kasus tersebut, diduga masih ada tersangka lain yang melakukan aksinya bersama tersangka, S. (Sukirno Raharjo)