Sekda Majalengka Beberkan Aturan Terbaru Jabatan Bupati pada Pilkada 2024

  • Bagikan
Sekda Majalengka Beberkan Aturan Terbaru Jabatan Bupati pada Pilkada 2024
Sekda Majalengka beberkan aturan terbaru jabatan bupati pada pilkada serentak 2024. (Foto: Ist.)

Citrust.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Eman Suherman, beberkan aturan terkait kepala daerah, baik gubernur maupun bupati dan wali kota, yang habis masa jabatannya pada tahun 2023.

Sekda memberikan penjelasan mengenai pengusulan calon Penjabat (Pj) bupati dan Pj wali kota. Hal itu mengacu Permendagri RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Menurut Eman, dalam pasal 9 permendagri itu, pengusulan calon Pj bupati dan Pj wali kota dapat dilakukan menteri, gubernur, dan DPRD kabupaten/kota.

Mengenai posisi menteri, sebagaimana penjelasan ayat 1 huruf a, bertanggung jawab untuk mengusulkan tiga calon Pj bupati dan Pj wali Kota yang memenuhi persyaratan.

Gubernur, sebagaimana ayat 1 huruf b, juga berhak mengusulkan tiga calon yang memenuhi persyaratan kepada menteri dalam negeri.

Sementara, DPRD, melalui Ketua DPRD kabupaten/kota, sebagaimana ayat 1 huruf c, juga memiliki kewenangan untuk mengusulkan tiga calon Pj bupati dan Pj wali kota, yang memenuhi persyaratan, kepada mendagri.

“Nanti dalam proses pengusulan, menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Hal ini untuk menjalin kerja sama antara berbagai instansi pemerintah, dalam menentukan calon yang terbaik untuk mengisi jabatan Pj bupati atau Pj wali kota,” paparnya, Jumat (12/5/2023). (Abduh)

BACA JUGA:  Puluhan Desa di Kuningan Tak Tersentuh Jaringan Internet
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *