Sekda DKI Jakarta Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Citrust.id – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan untuk mengangkat anggota keluarga sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Berdasarkan surat laporan yang ditujukan kepada KPK, Marullah diduga memanfaatkan posisinya untuk menunjuk sejumlah kerabatnya dalam jabatan strategis.

Di antaranya, Muhammad Fikri Makarim atau Kiky yang disebut sebagai anak Marullah, diangkat sebagai Tenaga Ahli Sekda DKI, dan Faisal Syafruddin, yang disebut sebagai menantu keponakan Marullah, menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

“Sejak Marullah Matali menjabat Sekda, peran Kiky menjadi seperti makelar proyek di lingkungan Pemprov DKI dan BUMD. Ia menggunakan kedudukannya sebagai Tenaga Ahli Sekda untuk menekan Kepala BPPBJ agar seluruh proyek tahun 2025 hanya bisa dilelang atas persetujuan Kiky,” bunyi laporan tersebut, dikutip Kamis (15/5/2025).

Laporan juga menyebutkan, apabila proyek telah dilelang tanpa restu Kiky, maka lelang harus dibatalkan atau pemenang tender diwajibkan menemui Kiky terlebih dahulu. Pelapor menambahkan, Kiky bahkan memiliki ruangan kerja khusus yang berdampingan dengan ruang kerja Marullah di Balai Kota.

Sementara itu, Faisal Syafruddin, yang diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan Marullah, disebut menyalahgunakan jabatannya di BPAD untuk memerintahkan penyetoran uang secara berkala dari bawahannya. Dana tersebut disebut-sebut digunakan untuk “pengamanan” ke pihak kepolisian dan kejaksaan.

“Bapak Ketua KPK, saya juga ingin menyampaikan bahwa setelah Saudara Faisal menjabat, ia menguasai empat kendaraan dinas. Padahal, menurut aturan internal Pemprov DKI, Kepala OPD hanya diperbolehkan memakai satu unit kendaraan dinas operasional,” tulis pelapor dalam suratnya.

Selain itu, Marullah juga dilaporkan karena diduga turut menunjuk Chaidir, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Laporan menyebutkan, Chaidir diduga melakukan praktik jual beli jabatan. Untuk posisi eselon III, tarif yang dipatok disebut mencapai Rp300 juta.

BACA JUGA:  Jadi Korban Penyerangan, Kepala Pelajar Ini Terkena Anak Panah

Menanggapi laporan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan telah menerima laporan dugaan tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa laporan sedang dalam tahap telaah awal.

“KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan jadi kewenangan KPK atau tidak,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *