Sejak 2005, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah Melikuidasi 75 Bank

Cirebontrust.com – Sesuai Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bertugas menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.

Direktur Group Pengelolaan Transformasi LPS, Suwandi, mengungkapkan, sejak beroperasi pada 2005, sampai dengan 31 Oktober 2016 LPS telah melakukan penanganan simpanan terhadap 75 bank yang dicabut izin usahanya, dan 73 bank yang telah selesai proses rekonvernya.

Dijelaskan Suwandi, total dana yang tersimpan adalah sebesar Rp 1.388,12 triliun yang terdapat pada 151.764 rekening. Rinciannya, Rp 357 miliar terdapat pada bank umum dan Rp 1,031 T pada BPR.

Dari total simpanan itu, yang termasuk kriteria Layak Bayar adalah sebesar Rp 1.078,22 triliun (77,67 persen) yang terdapat dalam 139.341 rekening (91,8 persen). Rinciannya, simpanan bank umum Rp 186 miliar dan BPR Rp 892 miliar.

“Dari simpanan Layak Dibayar sebesar Rp 1.078,22 triliun tersebut, LPS hanya membayarkan sebesar Rp 834,25 miliar setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS dan set-off terhadap pinjaman,” ujarnya, Kamis (15/12) malam di Cirebon.

Sedangkan untuk kriteria simpanan Tidak Layak Dibayar adalah sebesar Rp 309,93 miliar (22,33 persen) yang terdapat pada 12.395 rekening (8,2 persen). Rinciannya, simpanan bank umum sebesar Rp 171 miliar dan simpanan BPR sebesar Rp 139 miliar.

“Penyebab simpanan Tidak Layak Dibayar itu adalah bunga yang ditetapkan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan (LPS rate), tidak ada aliran dana masuk, dan penyebab bank tidak sehat,” pungkas Suwandi. (Haris)

BACA JUGA:  KPP Pratama Cirebon Rilis Hasil Pajak 2015 Meningkat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *