Sehari Ada 60 Sidang Cerai di Pengadilan Agama Kuningan

  • Bagikan

Citrust.id – Periode Januari hingga Juli 2019, Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan menerima sedikitnya 20 pasangan perhari yang mendaftar proses sidang perceraian.

“Jika diakumulasikan, maka selama 7 bulan ini sekitar 3 ribu pasangan yang mengalami perceraian di Kabupaten Kuningan,” ungkap Humas Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan, Abdul Aziz, saat diminta keterangan awak media di ruang kerjanya.

Aziz mengatakan, alasan perceraian disebaban karena masalah ekonomi. PA Kuningan punya tiga ruang sidang/majelis penanganan kasus sidang perceraian. Sehari, pihaknya bisa menggelar sidang sebanyak 60 kali di tiga ruang sidang tersebut.

“Selain ekonomi, kasus perceraian juga didominasi oleh masalah perselingkuhan. Namun, karena mereka malu mengungkap masalah perselingkuhan, alasan ekonomi selalu dikedepankan,” kata Aziz.

Latar belakang pekerjaan mereka yang mengajukan sidang cerai rata-rata bekerja di sektor nonformal.

“Kebanyakan buruh dan pegawai swasta. Tidak sedikit juga dari kalangan ASN,” tandasnya. (Ipay)

BACA JUGA:  Warga Playangan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Keterangan Palsu
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *