Indramayutrust.com – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) merupakan sebuah organisasi yang beranggotakan para buruh migran, mantan buruh migran dan calon buruh migran, dan anggota keluarga mereka yang bekerja sama untuk menciptakan kesejahteraan yang lebih adil.
SBMI tidak hanya berada di tingkat pusat tetapi juga hadir secara kuat di berbagai daerah-daerah rentan migrasi tidak aman dan perdagangan orang serta di bebrapa negara penempatan, di luar negeri.
Sejak berdiri hingga saat ini, kami telah dan terus menerus terlibat dalam penanganan permasalahan migrasi tenaga kerja dan secara proaktif mengadvokasi hak-hak buruh migran.
Lebih lanjut, SBMI telah secara aktif membantu dan mendampingi korban dan penyintas perdagangan orang membantu para korban yang mencari akses keadilan untuk melawan pelaku yang memperdagangkan mereka, dan melakukan kampanye, sosialisasi mengenai migrasi aman dan perdagangan orang.
“Buruh Migran bekerja dengan martabat, bukan menjual diri, mengemis atau BABU! Mereka adalah Pekerja atau Buruh bukan Pengemis atau Pesuruh yang sudah selayaknya anggota dewan untuk menghormati itu dan segera wujudkan kebijakan yang lebih berpihak terhadap buruh migran yakni seleseiakn RUU 39 tahun 2004 tentang PPTKILN,” tegas Harianto Ketua Umum SBMI.
Dijelaskan dalam suratnya, remittance yang dihasilkan oleh buruh migran telah turut serta menopang ekonomi bangsa Indonesia. Perjuangan Bangsa Indonesia untuk meningkatkan kualitas pendidikan turut diwarnai oleh keringat letih buruh migran yang memperjuangkan pendidikan anaknya.
Anak bangsa Indonesia juga. Banyak anak-anak di desa dan kampung-kampung terpencil bisa sekolah karena Ibu atau bapaknya bekerja menjadi buruh migran, bisa bayar rumah sakit dan tidak kelaparan karena ibu, bapak atau kakaknya menjadi Buruh Migran.
Bagaimana tak keterlaluan jika pahlawan pensejahteraan kehidupan bangsa di anggap pengemis dan BABU! Bahkan ada sebagian dari pejabat di negeri ini yang di lahirkan dan dibesarkan oleh ibunya yang bekerja menjadi buruh migran apakah layak para pahlawan kesejahteraan tersebut di bilang pengemis dan BABU!
“Buruh migran bukanlah pengemis! Ia tidak juga mengemis dari pemerintah apalagi ngemis kepada DPR terkait akan persoalan di akar yang menyebabkan mereka bermigrasi menjadi buruh migran,” tandasnya.
Buruh Migran hanya warga negara indonesia (WNI) yang dipaksakan untuk mengais rizki di luar negeri, karena tidak begitu memadainya kesejahteraan di negara republik tempat tinggalnya.
Mereka hanyalah korban dari ketidakperhatian pemerintah dalam menjamin kehidupan berbangsanya. Bermigrasi adalah hak setiap warga negara indonesia. Tugas negara sesuai dengan yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 “… mensejahterakan kehidupan bangsa …” adalah menjamin kesejahteraan bangsanya baik di dalam maupun di luar Negeri.
Dalam kontekstualisasi negara berkewajiban untuk menjamin kesejahteraannya. Lebih jauh negara pun berkewajiban untuk memberikan perlindungan, memberikan jaminan akan kehidupannya di luar negeri selama bekerja.
Tak perlulah katakan buruh migran itu babu, segera saja seriusi RUU 39 yang harapannya akan memberikan jaminan perlindungan terhadap buruh migran.
“Statement saudara tentang anak bangsa yang bekerja di luar negeri sebagai BABU bukanlah statement dari seorang anggota dewan yg terhormat. Saudara tidak pantas sebagai anggota dewan yang terhormat tersebut yang dengan mudah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas untuk pahlawan devisa negara,”.
“Justru yang terhormat adalah anak bangsa yang bekerja di luar negeri. Sedang saudara adalah orang tidak terhormat, bahkan jauh lebih rendah dari anak bangsa yang saudara katakan sebagai BABU tsb,”.
“Kalau sdr memang benar-benar sebagai anggota dewan yang mewakili rakyat seharusnya sdr membicarakan hal ini kepada pemerintah (eksekutif) untuk menyiapkan lapangan kerja bagi anak bangsa yang bekerja ke luar negeri, bukannya menyakiti hati mereka (para buruh migran),”.
“Mulut mu adalah harimau mu….. selama sdr menjadi anggota dewan apa yang sudah sdr. perbuat untuk bangsa dan negara ini, termasuk bagi buruh migran yang saudara katakan BABU tsb. Statement sdr di tweeter sdr. tersebut tidak bisa dibiarkan dan dibenarkan dan harus dimintakan pertanggungan jawaban baik secara etika dan hukum,”.
“Kami dari SBMI keberatan dan protes keras atas statement saudara tentang anak bangsa yang bekerja di luar negeri (Buruh Migran). Kalau pun maksud saudara mau mengkritk pemerintah dengan banyaknya pekerja asing yang masuk ke indonesia (dari Tiongkok) itu urusan saudara tapi jangan membawa-bawa nama buruh migran yang saudara katakan sebagai BABU tsb,”.
“Saudara harus meminta maaf melalui media cetak nasional 3 hari berturut-turut dan media elektronik dan sosial,” pungkasnya. (Didi)