Cirebontrust.com – Satu tersangka pengedar narkoba yang berhasil dibekuk, ternyata merupakan seorang Sipir di Rutan Kelas 1 Cirebon Jalan Benteng, Kota Cirebon berinisial, YS (49).
Tersagka dibekuk oleh Sat Narkoba Polres Cirebon Kota, saat menerima paket yang diduga kuat narkoba jenis sabu-sabu dari kurir ke rutan tersebut.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid AB SIK dalam gelar perkara yang disampaikan oleh Kasat Narkoba, AKP Gunawan SH menuturkan terbongkarnya aksi, Ys berawal dari informasi masyarakat.
“Setelah berkoordinasi dengan kepala rutan, pengawasan keluar masuk pembesuk napi dan pengawasan napi diperketat,” kata AKP Gunawan.
Petugas rutan mencurigai salah satu napi yang tengah membawa bungkusan rokok. Petugas rutan itu, lalu mengamankan napi yang diketahui bernama, SY (21) itu.
“Ketika dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, ternyata di dalam bungkusan rokok itu berisi satu paket kecil sabu-sabu,” jelasnya.
Kepada petugas, SY mengaku membawa barang tersebut lantaran disuruh. Sabu-sabu itu, rencananya akan diserahkan kepada napi lain berinisial, TD (40).
“Dia juga mengaku barang bukti itu, didapatkan dari oknum petugas Sipir Rutan (YS),” tuturnya.
Tim Sat Narkoba Polres Cirebon Kota yang saat itu berada di Rutan langsung menangkap, Ys oknum sipir tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ys, dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok berinisial F,” katanya.
Atas perbuatannya, kini Ys harus bernasib sama seperti napi-napi yang sebelumnya ia jaga. Ys dibui dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Johan)
Komentar