Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Sita Ribuan Butir Keras dan Narkotika

Citrust.id – Dalam dua hari, 13-14 Agustus 2023), Satresnarkoba Polres Cirebon Kota sita ribuan butir obat keras terlarang dan amankan tiga pengedar.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat keras terlarang.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad, Rano Hadiyanto, melalui Kasat Narkoba AKP Maruf mengungkapkan inisial para tersangka.

“Dalam dua hari ada tiga kasus yang berhasil kami ungkap. Kami mengamankan tiga pelaku berinisial EF, AS, dan IS,” kata Maruf di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (15/8/2023).

Tersangka EF diamankan di Jalan Cangkring I, Kejaksan, Kota Cirebon pada Senin, 14 Agustus 2023. Dari tangan EF, polisi menyita ribuan butir obat keras terlarang.

“Kami mengamankan barang bukti 188 pil tramadol, 605 pil trihexnidyl, dan 2096 butir pil jenis DMP,” ungkap AKP Maruf.

Tersangka AS ditangkap di Pekalipan, Kota Cirebon, pada Minggu tanggal 13 Agustus 2023. Polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu.

“Dari tangan tersangka AS, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota mengamankan barang bukti sabu sebanyak 14 paket. Berat totalnya 6,46 gram dan satu buah handphone,” kata mantan Kasat Narkoba Polres Cianjur itu.

Sementara, tersangka IS ditangkap di Pandesan, Lemahwungkuk, Kota Cirebon, pada Senin 14 Agustus 2023. Dari tangan IS, polisi mengamankan barang bukti ribuan butir obat keras terlarang.

“Barang bukti yang kami amankan yakni, pil jenis tramadol 1.400 butir dan Trihex 500 butir,” lanjutnya.

Para tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka AS akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp8 miliar.

BACA JUGA:  IWO Cirebon Dukung Polres Ciko Jaga Kamtibmas Pilkada

Sementara, tersangka IS dan EF
dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Haris)

Komentar